Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Utamakan Pejalan Kaki, Pemotor Lewat Trotoar Denda Rp 500.000

Kompas.com - 13/08/2024, 16:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Hak pejalan kaki sering kali diambil oleh pengendara sepeda motor. Hal ini terlihat dari banyaknya pemotor yang lewat trotoar dan bersikap tak acuh terhadap pejalan kaki.

Padahal, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), telah melindungi pejalan kaki, anak-anak, orang tua, dan kaum difabel.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, jalan kaki merupakan bentuk dasar transportasi manusia mengingat setiap perjalanan pasti dimulai dan diakhiri dengan berjalan kaki.

Baca juga: Harga Sedan Bekas Agustus 2024, Honda City mulai Rp 43 Jutaan

Pekerja yang menggunakan masker saat menyebrangi zebra cross di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.PSBB Jakarta 14 September 2020 Pekerja yang menggunakan masker saat menyebrangi zebra cross di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

"Sehingga merupakan suatu keniscayaan bahwa pejalan kaki layak ditempatkan pada hierarki tertinggi dalam berlalu lintas untuk mendapatkan situasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan pada ruang lalu lintas," ujar Budiyanto kepada Kompas.com (12/8/2024).

Untuk diketahui, pemotor yang berjalan di atas trotoar bisa ditindak. Sebagaimana tertulis pada Pasal 106 ayat dua (2), di mana setiap pengendara wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Adapun hukumannya diatur dalam Pasal 284 yang berbunyi, "Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000) atau kurungan maksimal dua bulan."

Baca juga: Harga MPV Mewah Bekas Agustus 2024, Alphard mulai Rp 100 Jutaan

Terkait hak dari pejalan kaki, tertulis di Pasal 131 UU No 22/2009 tentang LLAJ sebagai berikut:

1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau