Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Perhatian Pesepeda dan Pejalan Kaki Masih Minim

Kompas.com - 25/09/2023, 17:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara sepeda motor iinisial MS (26) melawan arah dan menabrak pengendara sepeda berinisial SW (53) di Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara, Minggu (24/92023).

Dalam video yang diunggah akun jakut.info, terlihat sepeda korban tergeletak di pinggir jalan. Tak jauh dari sepeda tersebut terlihat tubuh SW usai tertabrak motor.

Baca juga: Disinsentif Parkir bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Oktober 2023

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, miris mengetahui kejadian tersebut. Sebab bukan hanya banyaknya pengendara motor melawan arah tapi kurangnya perhatian pada pejalan kaki dan sepeda.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA UTARA INFO (@jakut.info)

"Memprihatikan karena mereka yang melanggar dengan cara melawan arus sudah dianggap biasa dan tanpa memerhatikan aspek keselamatan," ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, Senin (25/9/2023).

Budiyanto mengatakan, sesuai dengan tata cara berlalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 2, bahwa setiap orang yang menemudikan ranmor harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

"Miris, ironis, dan memprihatinkan, pengendara sepeda motor yang seharusnya memberikan ruang keselamatan yang cukup pada pesepeda namun malah sebaliknya karena kurang hati-hati, tidak konsentrasi yang berakibat pada kejadian kecelakaan tersebut," katanya.

Budiyanto mengatakan, setiap kejadian kecelakaan sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Meluncur Akhir Bulan, Siapa Target Konsumen Omoda 5 GT FWD dan AWD?

Para pesepeda Cycling de Jabar 2023 saat mengayuh pedal sepedanya di tanjakan King of Mountain (KOM) etape kedua di daerah Sancang, Kabupaten Garut, Minggu (9/7/2023).KOMPAS.com/Adil Nursalam Para pesepeda Cycling de Jabar 2023 saat mengayuh pedal sepedanya di tanjakan King of Mountain (KOM) etape kedua di daerah Sancang, Kabupaten Garut, Minggu (9/7/2023).

Melawan arah adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 287 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda banyak Rp 500.000.

Kemudian pasal 106 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

"Penuh konsentrasi di sini adalah penuh perhatian tidak boleh dipengaruhi karena sakit, lelah, kurang perhatian, menggunakan ponsel, melihat TV/radio di dalam kendaraan, terpengaruh obat beralkohol dan obat terlarang yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau