JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pejalan kaki nekat hendak menyeberang di jalan tol.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Kamis (28/3/2023), terlihat dua wanita yang hendak menyeberang di ruas tol, dekat pintu keluar Amplas, Medan, di mana banyak kendaraan yang memacu mobilnya dalam kecepatan tinggi.
Aksi kedua wanita itu tentu sangat membahayakan diri sendiri juga bisa membawa petaka bagi orang lain.
Baca juga: Menhub Cek Kondisi Arus Balik Lebaran 2023
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, jalan raya merupakan tempat mesin bergerak (motor, mobil) atau beraktivitas dengan kecepatan yang berbeda-beda.
“Apalagi jalan tol, kecepatan kendaraan pasti lebih tinggi. Bagaimana jika pengemudi tidak siap mengantisipasi hal itu? Bisa saja mobil mengalami slip hingga terjadi kecelakaan,” ujar Sony.
Sony melanjutkan, sesuai dengan aturan Undang-undang lalu lintas, siapapun yang menabrak dan menyebabkan kematian karena kecelakaan di jalan bisa dikenai pidana. Namun, berbeda jika itu terjadi di jalan tol.
View this post on Instagram
“Jika hal itu sampai menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai berakibat menghilangkan nyawa orang lain. Artinya, nyawa yang hilang itu harus dipertanggung jawabkan oleh si pengemudi. Terlepas dari yang bersangkutan bersalah atau tidak biarkan pengadilan yang memutuskan,” kata Sony.
Untuk diketahui, aturan larangan menyeberang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Tetapi jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.
Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38.
Selain itu, larangan menyeberang sembarangan tidak hanya berlaku di jalan tol, namun juga di jalan umum. Pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi: “Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.”
Tempat menyeberang yang telah ditentukan ada beberapa macam seperti zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Baca juga: Kecepatan Rata-rata Arus Mudik Tahun Ini Diklaim Meningkat
Sementara itu, untuk aturan hukum mengenai orang yang menyeberang sembarangan di jalan tol dibahas dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4.
Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.