Wajib Utamakan Pejalan Kaki, Pemotor Lewat Trotoar Denda Rp 500.000
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan