JAKARTA, KOMPAS.com – Hak pejalan kaki sering kali diambil oleh pengendara sepeda motor. Hal ini terlihat dari banyaknya pemotor yang lewat trotoar dan bersikap tak acuh terhadap pejalan kaki.
Padahal, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), telah melindungi pejalan kaki, anak-anak, orang tua, dan kaum difabel.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, jalan kaki merupakan bentuk dasar transportasi manusia mengingat setiap perjalanan pasti dimulai dan diakhiri dengan berjalan kaki.
"Sehingga merupakan suatu keniscayaan bahwa pejalan kaki layak ditempatkan pada hierarki tertinggi dalam berlalu lintas untuk mendapatkan situasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan pada ruang lalu lintas," ujar Budiyanto kepada Kompas.com (12/8/2024).
Untuk diketahui, pemotor yang berjalan di atas trotoar bisa ditindak. Sebagaimana tertulis pada Pasal 106 ayat dua (2), di mana setiap pengendara wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Adapun hukumannya diatur dalam Pasal 284 yang berbunyi, "Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000) atau kurungan maksimal dua bulan."
Terkait hak dari pejalan kaki, tertulis di Pasal 131 UU No 22/2009 tentang LLAJ sebagai berikut:
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/13/161200415/wajib-utamakan-pejalan-kaki-pemotor-lewat-trotoar-denda-rp-500000