JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 984 bus pariwisata telah diperiksa aspek persyaratan teknis dan administrasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, selama momen libur panjang Waisak 2024.
Jumlah tersebut merupakan pemeriksaan dari beberapa wilayah, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tengara Barat, serta sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Hasilnya, pada musim libur panjang kali ini, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, masih didapati banyak bus pariwisata yang melanggar.
"Dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis. Sementara didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis, yaitu sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa," kata Hendro Sugiatno, pada keterangan resminya, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Cara Cek Kelaikan Bus via Aplikasi Mitra Darat
Berdasarkan temuan pemeriksaan di lapangan, bus pariwisata yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis, sebagian besar karena tak melakukan perpanjangan uji Kir.
Terhadap bus-bus yang belum melakukan perpanjangan uji kir tersebut, dilakukan rampcheck oleh penguji kendaraan untuk memastikan kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang.
Hendro menjelaskan, untuk yang hasil rampcheck-nya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan, diminta untuk mengganti kendaraan.
Baca juga: Kemenhub Temukan Pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik Bus Pariwisata
"Kemudian, tindakan selanjutnya yaitu kami akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentuan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan," ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sekaligus melakukan edukasi ke penumpang atau pengguna jasa bus pariwisata terkait cara mengecek izin dan kalikan bus.
Sama seperti sebelumnya, calon penumpang dapat melihat kelaikan dan izin bus melalui situs mitradarat.dephub.go.id atau via aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh.
Hendro menjelaskan, pihaknya mengetatkan pengecekan terhadap bus pariwisata dengan melakukan pemeriksaan secara acak atau random, di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Baca juga: Bocoran Bus Pariwisata Baru Milik PO Pengeran, Pakai Sasis Tronton
"Tidak hanya memeriksa izin operasional dan kelaikan bus, melainkan juga akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya," kata Hendro.
Apabila ditemukan kendaraan yang dibuat, dirakit, atau dimodifikasi oleh karoseri dan tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), maka akan ditindaklanjuti.
Baca juga: Libur Panjang, Bus Pariwisata yang Beroperasi Wajib Laik Jalan dan Berizin
Bahkan Kemenhub juga akan melakukan pengecekan secara acak terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
"Kami akan tindak lanjut apabila ada pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semuanya diharapkan bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Hendro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.