Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi jika Bus Pariwisata Tidak Melakukan Uji Kir Berkala

Kompas.com - 13/05/2024, 15:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Uji kir atau uji berkala harus dilakukan oleh setiap kendaraan niaga untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

Pengujian ini sifatnya wajib untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Baca juga: Hindari Rem Blong, Ini Cara Pengereman Motor Matik di Turunan

“Sebenarnya kir perlu per enam bulan, tapi kalau setiap mobil mau dioperasionalkan, tentu teknis dari perusahaan itu harus mengecek dulu,” ujar Kasubditlaka Ditgakum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait, kepada Kompas.com (13/5/2024).

“Sama dengan moda transportasi lain, harus dicek. Harus diberikan suatu penjelasan bahwa ini layak dijalankan,” kata dia.

Hotman menjelaskan, pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji kir dapat diberikan sanksi. Di mana dalam UU LLAJ No 22/2009 pasal 76 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir dikenai sanksi administratif.

Baca juga: Harley-Davidson Luncurkan 5 Model Baru, Harga mulai Rp 800 Jutaan

Berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, hingga yang paling keras adalah pencabutan izin.

“Pemiliknya akan kami minta keterangan terkait dengan kendaraan tersebut, sudah di-kir kan atau belum. Tapi kalau dia tahu tidak, tapi tetap dioperasionalkan, itu kan suatu tindakan melawan hukum atau pelanggaran,” ucap Hotman.

Seperti diketahui, kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, masih menyita perhatian.

Baca juga: Cara Usir Bunyi Decit pada Jendela Mobil

Bus ini tergelincir saat melewati jalan berliku di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024). Akibat kecelakaan ini, sebanyak 11 korban jiwa dinyatakan tewas di lokasi kejadian.

“(Sanksi) kita nanti akan lihat undang-undang, bisa UU No. 22 Tahun 2009, atau juga 359 KUHP. Si pengusaha ini menyuruh sopir untuk bawa itu mobil, tapi dia tahu mobil itu tidak lolos uji kir. Apalagi kalau nanti tidak ada pemeriksaan awal sebelum diberangkatkan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tiket Bus 27-29 Maret 2025 di Terminal Pulo Gebang Habis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau