Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM C1 buat Motor 250cc-500cc Resmi Meluncur

Kompas.com - 27/05/2024, 17:26 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1. C1 merupakan pengkategorian dari SIM C yang dibuat untuk pengendara motor 250cc sampai 500cc.

Berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1) dijelasakan bila SIM yang diterbitkan terdiri dari, SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.

Kemudian pada pasal yang sama ayat yang sama, dijelaskan kalau SIM C buat mengendarai motor dengan mesin sampai dengan 250cc. Sedangkan C1 untuk di atas 250cc sampai dengan 500cc, dan C2 untuk 500cc ke atas.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Ilustrasi ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Ilustrasi ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, SIM C1 resmi diluncurkan pada Senin (27/5/2024). Bagi yang mau buat, bisa langsung melakukannya.

"Iya, di-launching oleh Kakorlantas. Boleh, kalau punya 250cc ke atas, bisa. Biaya sama, syarat sama, perbedaannya pada tes praktik yang pakai motor 250cc ke atas. Karena biasanya lebih lebar lagi dari yang di bawahnya," kata Yusri kepada Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Yusri mengatakan, untuk saat ini pembuatan SIM C1 masih berupa saran. Jadi pemilik motor dengan mesin di atas 250cc dibebaskan mau buat kapan, bisa sesegera mungkin atau sekalian tunggu masa berlaku SIM habis.

Baca juga: Kecelakaan Truk Rem Blong di Cimahi, Tabrak Beberapa Kendaraan

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, hari ini, Senin (27/5/2024).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, hari ini, Senin (27/5/2024).

Cuma harus dipahami, membuat SIM C1 syaratnya harus memiliki SIM C selama satu tahun. Begitu juga kalau nanti mengajukan SIM C2, maka harus punya SIM C1 dahuluu selama satu tahun.

"Yang punya motor 1.000cc saja, harusnya kan C2, tapi kan belum. Karena syarat dapat C2, harus punya C1 dulu satu tahun," kata Yusri.

Buat di jalan, masih belum ada penindakan kalau misalnya menggunakan motor dengan mesin di atas 250cc cuma belum pakai SIM C1. Yusri menjelaskan, semuanya butuh proses, tidak instan.

"Sanksi belum sekarang, nanti kalau sudah berjalan semuanya normal pada saat pengkategorian. Kita masih menyarankan, sosialisasi, anda punya motor besar 1.000cc, nanti C2 ya. Kalau punya C saja, bikin yang C1," kata Yusri.

"Kalau bikin sekarang (C1) tahun depan sudah bisa siapin C2. Kan minimal satu tahun C1, baru bisa bikin C2," ucap Yusri.

Yusri mengingatkan, mengendarai motor besar dan kecil punya kompetensi yang berbeda. Makanya harus dibagi kategorinya untuk mengendarai motor dengan kapasitas lebih besar.

"Sanksi itu kalau enggak bawa SIM. Kita sosialisaikan dulu biar semuanya genap. Sama dengan pelat putih, kan sekarang masih ada yang hitam. 2027 baru semua clear pakai pelat putih," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com