Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Sewa Bus Pariwisata, Jangan Ragu Tanya Uji Kir

Kompas.com - 13/05/2024, 13:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat yang mau menyewa jasa bus pariwisata supaya melakukan pengecekkan ulang. Bila belum melakukan uji kelaikan kir, langsung saja ditolak.

Sebab, melakukan uji kelaiakan jalan yang dibuktikan dengan kepemilikan surat uji kir merupakan aktivitas wajib yang dilakukan Pengusaha Otobus (PO) setiap enam bulan sekali guna menjamin kualitas angkutannya.

"Dan kewenangan kir bukan di Kementerian Perhubungan tapi daerah di Kabupaten/Kota yang melaksanakan kir. Kami hanya memberikan teknis gimana pelaksanaan kir, serta memberi sertifikasi penguji," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemehub Hendro Sugiatno, Senin (13/5/2024).

Baca juga: KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang.

"Jadi, masyarakat harus menolak (kalau bus yang mau dipakai belum uji kir). Tolak aja, minta ganti yang baru," tambah dia.

Lebih jauh, Hendro mengatakan bahwa kesadaran masyarakat sebagai kontrol bagi PO bermasalah juga penting untuk mendorong terciptanya angkutan massal yang aman dan nyaman.

"Kita kalau menggunakan bus pariwisata cek betul tentang uji kir-nya, ada enggak? Perizinannya bagaimana? Itu kalau nggak ada kembalikan lagi pada pemilik busnya bahwasanya bus tersebut tidak layak untuk jalan," ucap Hendro.

Dengan melakukan uji kir sebelumnya, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka memiliki kelaikan jalan untuk digunakan tanpa masalah teknis yang tidak terduga.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Maut di Subang, Ini Cara Pilih Bus yang Aman

Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Hingga Sabtu (11/5) malam, petugas gabungan dari BPBD, Polri, TNI dan Damkar masih mendata jumlah korban meninggal dunia dan korban luka-luka pada kecelakaan tersebut. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Hingga Sabtu (11/5) malam, petugas gabungan dari BPBD, Polri, TNI dan Damkar masih mendata jumlah korban meninggal dunia dan korban luka-luka pada kecelakaan tersebut.

Selain itu, uji kir dilakukan untuk memastikan bahwa semua komponen penting di dalam kendaraan seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik.

Hal lain juga sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

"Artinya kan masyarakat sewa (bus), jadi ketika disewa harus dicek, busnya layak enggak yang saya mau pakai? Minta yang secara teknis memenuhi syarat karena disewa," ucap Hendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com