Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Panjang, Bus Pariwisata yang Beroperasi Wajib Laik Jalan dan Berizin

Kompas.com - 23/05/2024, 09:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan agar seluruh Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi pada momen libur panjang Waisak 2024, harus memastikan bus yang digunakan laik jalan dan telah mengantongi izin.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keselamatan jalan.

"Kami terus berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata," ujar Hendro dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2024).

Baca juga: Besok dan Lusa, Jakarta Bebas Ganjil Genap

Tak hanya itu, secara khusus, pengawasan di lokasi-lokasi wisata di seluruh Indonesia akan dilakukan pada libur panjang Waisak 2024 dari 23-26 Mei 2024. Adapun penegakkan hukum akan dilakukan berkolaborasi bersama Korlantas Polri.

Hendro menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus terkait pemenuhan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

"Kami memberikan surat imbauan kepada para pengusaha bus untuk memastikan tiap kendaraan yang beroperasi khususnya di libur panjang harus laik jalan dan berizin, serta dilengkapi dengan sabuk keselamatan dan ada dua pengemudi sehingga bisa bergantian," katanya.

Diharapkan seluruh pengemudi dalam kondisi sehat dan dapat mengecek kondisi kendaraan secara berkala, bila dirasa ada yang tidak sesuai jangan memaksakan untuk melanjutkan perjalanan karena akan berisiko.

Baca juga: PO Kencana Luncurkan Dua Trayek Baru, Pakai Sleeper Bus

Pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata di lokasi, tidak hanya akan dilakukan saat momen libur panjang, melainkan setiap satu minggu sekali dengan minimal satu lokasi wisata di setiap daerah.

Masyarakat yang ingin mengecek izin angkutan dan kelaikan jalan setiap bus, diingatkan dapat melakukan via aplikasi MitraDarat dan melalui website resmi mitradarat.dephub.go.id.

"Jadi tidak harus mengunduh aplikasi ya, bisa dilakukan juga melalui website sehingga lebih memudahkan masyarakat. Ke depan, akan dilakukan juga pengawasan perusahaan karoseri bus di tiap-tiap daerah serta akan dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Penilai SMK," pungkas Dirjen Hendro.

Tak lupa diingatkan untuk adanya penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi yang layak dan nyaman di lokasi - lokasi wisata agar pengemudi tidak kelelahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
percuma bos.. kalo sopirnya ugal2an.. arisan kematian boss....


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau