Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Polisi Minta Bukti Bayar Tilang Dicetak, Mana yang Benar?

Kompas.com - 13/05/2024, 14:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan polisi lalu-lintas yang meminta bukti pembayaran tilang kepada pelanggar dengan cara dicetak. Padahal denda tilang sudah dibayar pakai M-Banking.

Dalam video yang diunggah akun X, Pemerhati Hukum Emperan, terjadi perdebatan antara polisi dengan pelanggar yang sudah membayar denda tersebut.

Baca juga: Hati-hati Lewati Genangan Saat Berkendara, Ada Aturannya

Pelanggar yang sambil merekam pembicaran tersebut merasa sudah membayar denda lewat M-Banking sehingga tidak perlu dicetak atau print out lagi. Adapun barang bukti yang ditahan harusnya dikembalikan.

"Puyeng kepala lihat anak muda yg tahu aturan dan taat aturan ini. Saat sdh bayar tilang dgn E-banking & polisi masih ngotot minta print, sbnrnya polisi ini sdg memberi sinyal dapurnya di rumah udah gak ngebul, anak blm bayar uang sekolah, dan tangki motornya kosong. Tdk sensitif," tulis akun dikutip Kompas.com, Rabu (8/5/2024).

Tidak diketahui jelas waktu dan tempat kejadian rekaman video tersebut. Namun satu hal yang jadi pembelajaran ialah mengenai tata cara bayar denda tilang termasuk tilang ETLE lewat M-Banking.

Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy mengatakan, bila pelanggar sudah membayar denda melalui bank maka pelanggar cukup memberikan bukti pembayaran ke petugas.

Baca juga: Segini Biaya Perawatan Haval H6 HEV hingga 100.000 Km

"Kalau sudah bayar kewajiban, bayar bukti pembayaran. Itu bisa difoto bayarannya dibawa buktinya saja. Nanti diarahkan ke petugas. Di situ ada slip," ujar Andry kepada Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Operasi keselamatan jaya di Flyover Pesing, Jakarta Barat. KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Operasi keselamatan jaya di Flyover Pesing, Jakarta Barat.

Dilansir dari E-Tilang Info, sebetulnya tidak ada kewajiban pelanggar mesti mencetak bukti pembayaran ETLE atau denda tilang yang dibayar pakai M-Banking.

Dalam penjelasan tata cara pembayaran tilang online nomor dua yaitu menggunakan Mobile Banking BRI, pelanggar hanya diminta untuk menyimpan bukti notifikasi kepada petugas yang melakukan penindakan.

  1. Login aplikasi BRI Mobile
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  5. Masukkan PIN
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Polisi tilang puluhan motor yang terjaring razia balap.liar  Sabtu (17/2/2024)KOMPAS.com/Miftahul Huda Polisi tilang puluhan motor yang terjaring razia balap.liar Sabtu (17/2/2024)

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jika pelanggar lalu-lintas sudah membayar denda ke bank maka barang bukti yang ditahan petugas bisa langsung diberikan kembali.

"Apakah barang bukti yang disita penyidik dapat langsung diambil di penyidik?," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Harga Sedan Bekas per Mei 2024, Mercedes-Benz E200 mulai Rp 70 Jutaan

"Pelanggaran lalu lintas termasuk tipiring atau pelanggaran ringan. Untuk meringankan petugas eksekutor dalam hal ini jaksa, seharusnya apabila pelanggar telah menitipkan denda ke bank dengan kewenangan diskresi penyidik dapat langsung mengembalikan barang bukti ke pelanggar," ujarnya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, adapun untuk petugas catatan tilang yang dikirim ke pengadilan cukup mencantumkan bukti titipan denda di Bank.

 

Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.

Namun, kata Budiyanto, petugas bisa menolak apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa barang bukti yang disita dapat dikembalikan ke pelanggar setelah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrach.

Baca juga: Baterai NCM dan LFP, Mana yang Ideal buat Motor Listrik

Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 Pasal 36 tentang pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas.

1. SIM, STNK, tanda coba lulus uji dan izin penyelenggaraan angkutan umum yang disita dikembalikan kepada pengemudi dan pemilik setelah:

  1. penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada Jaksa selaku pelaksana putusan Pengadilan.
  2. membayar denda sesuai dengan putusan Pengadilan dan / atau
  3. memenuhi persyaratan tehnis dan persyaratan laik jalan.

2. Ranmor yang disita karena tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukan STNK yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com