JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudi di jalanan harus saling menghormati antar penggunanya. Bahkan buat melewati genangan air saja ada aturannya, tepatnya di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bisa dilihat dari unggahan Instagram akun tmcpoldametro, aturan mengenai melibas jalan tergenang diatur pada pasal 116 UU No. 22 Tahun 2009 yang berisi:
Baca juga: Suzuki Nex II Punya Warna Baru, Harga mulai Rp 19 Jutaan
View this post on Instagram
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas,
(2) Selain sesua dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
Baca juga: Pantura Sayung Banjir Rob, Ingat Batas Aman Mobil Terjang Genangan Air
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyebarang.
Sebenarnya ini merupakan etika di jalan raya. Jika semua mengikuti apa yang ada di UU LLAJ, maka membuat jalanan makin kondusif dan saling menghargai antar penggunanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.