JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan polisi lalu-lintas yang meminta bukti pembayaran tilang kepada pelanggar dengan cara dicetak. Padahal denda tilang sudah dibayar pakai M-Banking.
Dalam video yang diunggah akun X, Pemerhati Hukum Emperan, terjadi perdebatan antara polisi dengan pelanggar yang sudah membayar denda tersebut.
Pelanggar yang sambil merekam pembicaran tersebut merasa sudah membayar denda lewat M-Banking sehingga tidak perlu dicetak atau print out lagi. Adapun barang bukti yang ditahan harusnya dikembalikan.
Tidak diketahui jelas waktu dan tempat kejadian rekaman video tersebut. Namun satu hal yang jadi pembelajaran ialah mengenai tata cara bayar denda tilang termasuk tilang ETLE lewat M-Banking.
Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy mengatakan, bila pelanggar sudah membayar denda melalui bank maka pelanggar cukup memberikan bukti pembayaran ke petugas.
"Kalau sudah bayar kewajiban, bayar bukti pembayaran. Itu bisa difoto bayarannya dibawa buktinya saja. Nanti diarahkan ke petugas. Di situ ada slip," ujar Andry kepada Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Dilansir dari E-Tilang Info, sebetulnya tidak ada kewajiban pelanggar mesti mencetak bukti pembayaran ETLE atau denda tilang yang dibayar pakai M-Banking.
Dalam penjelasan tata cara pembayaran tilang online nomor dua yaitu menggunakan Mobile Banking BRI, pelanggar hanya diminta untuk menyimpan bukti notifikasi kepada petugas yang melakukan penindakan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jika pelanggar lalu-lintas sudah membayar denda ke bank maka barang bukti yang ditahan petugas bisa langsung diberikan kembali.
"Apakah barang bukti yang disita penyidik dapat langsung diambil di penyidik?," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (8/5/2024).
"Pelanggaran lalu lintas termasuk tipiring atau pelanggaran ringan. Untuk meringankan petugas eksekutor dalam hal ini jaksa, seharusnya apabila pelanggar telah menitipkan denda ke bank dengan kewenangan diskresi penyidik dapat langsung mengembalikan barang bukti ke pelanggar," ujarnya.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, adapun untuk petugas catatan tilang yang dikirim ke pengadilan cukup mencantumkan bukti titipan denda di Bank.
Namun, kata Budiyanto, petugas bisa menolak apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa barang bukti yang disita dapat dikembalikan ke pelanggar setelah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrach.
Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 Pasal 36 tentang pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas.
1. SIM, STNK, tanda coba lulus uji dan izin penyelenggaraan angkutan umum yang disita dikembalikan kepada pengemudi dan pemilik setelah:
2. Ranmor yang disita karena tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukan STNK yang sah.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/13/140100115/video-viral-polisi-minta-bukti-bayar-tilang-dicetak-mana-yang-benar-