Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaikan Jaringan, Perpanjang SIM Sempat Tidak Bisa

Kompas.com - 26/02/2024, 20:05 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada era serba digital sekarang ini, melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa dilakukan setiap saat. Apabila sedang terjadi perbaikan jaringan, maka pemilik SIM harus menunggu sampai jaringan sudah diperbaiki.

Pada Senin (26/2/2024), disebutkan terjadi juga perbaikan jaringan di Korlantas Polri. Sehingga, gerai Satpas Pembantu 1221 Cibubur tidak bisa beroperasi.

Baca juga: Cara dan Tarif Perpanjangan SIM secara Online

"Apabila masa berlaku habis pada hari ini, harap menghubungi petugas," tulis informasi yang dicetak dalam selebaran di Satpas Cibubur.

Namun, saat redaksi Kompas.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut, belum ada respons, baik dari Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dan Ditregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Sementara itu, dari pihak Satpas Pembantu Cibubur mengatakan bahwa pemilik SIM sudah bisa melakukan perpanjangan SIM kembali pada esok hari.

Baca juga: Dispensasi Selesai, Perpanjangan SIM Hari Ini Bisa di Satpas

"Untuk hari ini, kita off. Besok sudah buka kembali," ujar salah satu petugas pada Satpas Pembantu Cibubur, saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan singkat.

Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Biaya perpanjangan untuk SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A (mobil) Rp 80.000.

Selain itu, ada beberapa tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi ditotal, nominal perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000, dan SIM A sebesar Rp 135.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau