Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jadwal Dispensasi SIM Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Kompas.com - 07/02/2024, 13:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024.

Berlangsung selama tiga hari yaitu pada 8-11 Februari 2024, informasi ini dibagikan melalui akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada Selasa (6/2/2024).

Di sana disebutkan juga bahwa pelayanan Satmas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan seluruh Unit SIM Keliling akan diliburkan.

Baca juga: 30 Pabrikan Motor Bakal Ramaikan IIMS 2024, Ini Daftarnya

Bagi para pemilik SIM yang jatuh temponya bertepatan dengan waktu tersebut bisa melakukan perpanjangan kembali mulai Senin, 12 Februari 2024.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode dispensasi tersebut bisa mendatangi Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.

Sementara, kalau pemilik SIM tidak memperpanjang di waktu yang sudah ditentukan, maka harus melalui mekanisme pembuatan SIM baru.

Baca juga: Penyebab Mobil Matik Menyentak Saat Pindah Gigi

Ilustrasi layanan SIM KelilingKompas.com/Donny Ilustrasi layanan SIM Keliling

Sebagai informasi, biaya perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A dikenakan tarif perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti, tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tes RIKKES Jasmani yang biayanya mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com