JAKARTA, KOMPAS.com - Pada era serba digital sekarang ini, melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa dilakukan setiap saat. Apabila sedang terjadi perbaikan jaringan, maka pemilik SIM harus menunggu sampai jaringan sudah diperbaiki.
Pada Senin (26/2/2024), disebutkan terjadi juga perbaikan jaringan di Korlantas Polri. Sehingga, gerai Satpas Pembantu 1221 Cibubur tidak bisa beroperasi.
"Apabila masa berlaku habis pada hari ini, harap menghubungi petugas," tulis informasi yang dicetak dalam selebaran di Satpas Cibubur.
Namun, saat redaksi Kompas.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut, belum ada respons, baik dari Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dan Ditregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Sementara itu, dari pihak Satpas Pembantu Cibubur mengatakan bahwa pemilik SIM sudah bisa melakukan perpanjangan SIM kembali pada esok hari.
"Untuk hari ini, kita off. Besok sudah buka kembali," ujar salah satu petugas pada Satpas Pembantu Cibubur, saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan singkat.
Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Biaya perpanjangan untuk SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A (mobil) Rp 80.000.
Selain itu, ada beberapa tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi ditotal, nominal perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000, dan SIM A sebesar Rp 135.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/26/200551915/perbaikan-jaringan-perpanjang-sim-sempat-tidak-bisa