Syarat dan cara bikin SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas.(Digital Korlantas )
JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberikan Polri, sebagai tanda seseorang telah memenuhi berbagai persyaratan dan sudah terampil mengemudi.
Saat ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran SIM secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui aplikasi tersebut pemohon bisa melakukan ujian teori SIM di rumah, kalau lulus maka lanjut ujian praktik di Satpas.
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Balapan Bertambah, Dorna Akui MotoGP 2024 Akan Banyak Kecelakaanhttps://otomotif.kompas.com/read/2024/02/11/182100315/balapan-bertambah-dorna-akui-motogp-2024-akan-banyak-kecelakaanhttps://asset.kompas.com/crops/ORb7Iw89VAhtFaaUm4s9T7yIhD0=/160x250:3258x2314/195x98/data/photo/2023/11/29/6566b0197a44e.jpg