Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara, Syarat dan Biaya Bikin SIM Online 2024

Kompas.com - 11/02/2024, 18:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberikan Polri, sebagai tanda seseorang telah memenuhi berbagai persyaratan dan sudah terampil mengemudi.

Saat ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran SIM secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi tersebut pemohon bisa melakukan ujian teori SIM di rumah, kalau lulus maka lanjut ujian praktik di Satpas.

Baca juga: Libur Panjang Imlek, 27.000 Kendaraan Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera

Layanan pendaftaran SIM online . Pahami syarat, biaya, dan cara membuat SIM online.screenshoot aplikasi Digital Korlantas Polri Layanan pendaftaran SIM online . Pahami syarat, biaya, dan cara membuat SIM online.

Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman erikkes.id. Sementara tes psikologi online menggunakan laman app.eppsi.id.

Adapun syarat buat SIM online, yaitu:

  1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
  2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun
  3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun
  4. SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
  5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun
  6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
  7. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Baca juga: Generasi Baru Toyota GR86 Pakai Sistem Hybrid?


Persyaratan administrasi :

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
  • Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Persyaratan kesehatan :

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
  • Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Baca juga: Ini 2 Warna Favorit Konsumen Saat Beli Mobil

Lulus ujian :

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktik

Kemudian, untuk cara pendaftaran SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Lakukan verifikasi data
  • Klik menu ‘SIM’
  • Pilih ‘Pendaftaran SIM’
  • Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
  • Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
  • Lakukan ujian teori
  • Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih
  • SIM dapat diambil setelah lulus ujian

Baca juga: United E-Motor Kejar Produksi Motor Listrik

Adapun biaya pendaftaran pembuatan SIM, yaitu:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau