JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya resmi libur pada hari ini, Kamis (8/2/2024).
Dikutip dari akun X (Twitter) @TMCPoldametroJaya, keputusan terkait sehubungan dengan libur nasional Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024.
Pelayanan akan dibuka kembali pada Senin, 12 Februari 2024. Maka, bagi pengendara yang masa berlakunya habis selama periode libur akan diberikan dispensasi.
"Hari Kamis sampai Minggu tanggal 8-11 Februari 2024 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Sim Keliling diliburkan," tulis keterangannya dikutip Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Contraflow Libur Panjang Berlaku Hari Ini, Catat Waktu dan Lokasinya
Waspada Penipuan mengatasnamakan Call Center Satpas Polda Metro Jaya. pic.twitter.com/B05b5jLGlF
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 5, 2024
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin, 12 Februari 2024," lanjutnya.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode dispensasi tersebut bisa mendatangi Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.
Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.
Sementara, jika pemilik SIM tidak memperpanjang di waktu yang sudah ditentukan, maka harus melalui mekanisme pembuatan SIM baru.
"Pemegang SIM yang masa berlakunya pada 8-11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 12-13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tutup keterangan itu.
Baca juga: VinFast Langsung Jualan di IIMS 2024
Sebagai informasi, biaya perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan tarif perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti, tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tes RIKKES Jasmani yang biayanya mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.