JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini pemerintah tengah menggalakkan program percepatan adopsi mobil listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV) sebagai alat transportasi.
Seiring dengan hal tersebut, beberapa perusahaan asuransi pun kini mulai memberikan dukungan dengan meluncurkan perlindungan atas mobil ramah lingkungan ini di level konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, produk ini diluncurkan dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.
Baca juga: Produsen Aksesori Ini Hadir di IIMS 2024
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh OJK.
Penerapan tarif pada produk asuransi mobil listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.
"Tapi, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (22/2/2024).
Ia menambahkan, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Ganjar Bilang Infrastruktur Kendaraan Listrik Wajib Dipercepat
Ke depan, OJK akan mengkaji dan menyempurnakan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko tegangan tinggi.
"Risiko lain yang dapat terjadi misalnya kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik," kata Ogi.
Adapun sampai kuartal III/2023, OJK mencatat porsi pernyaluran kredit untuk kendaraan listrik atau electrified vehicles (EV) terbilang masih kecil, yakni di kisaran 0,01 persen dari total pembiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.