JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Kepolisian Republik Indonesia dan TNI akan rutin menindak para pengendara motor yang melawan arah di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Rencananya, pengawasan ini akan dilakukan selama dua kali sehari, yang dimulai Rabu, 22 Februari 2024 agar meningkatkan kesadaran berkendara yang aman.
"Pengawasan dan penindakan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari pada pagi dan sore," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dala keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Ganjar Bilang Insentif EV Belum Sentuh Masyarakat Kurang Mampu
Razia pengendara lawan arah akan dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. Lokasi akan tidak ditentukan dan disebut akan digelar di beberapa lokasi di DKI Jakarta.
Pemilihan lokasi razia disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.
Ia mengatakan, pengawasan dan penindakan pelanggar lalu lintas ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara motor guna terciptanya kelancaran, keamanan, dan keselamatan.
Baca juga: Modal di Bawah Rp 10 Juta, Bisa Buka Usaha Duplikat Kunci Immobilizer
View this post on Instagram
Sebelumnya, Dishub DKI bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Ada 144 pengendara sepeda motor ditindak tilang.
"Total kendaraan roda dua yang melawan arah dan ditindak sebanyak 30 kendaraan. Sementara sore hari, 114 kendaraan melawan arah diberikan sanksi tilang oleh kepolisian," ujar Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.