Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kecelakaan Maut di Simalungun, Sopir Truk Fuso Positif Narkoba

Kompas.com - 27/01/2024, 10:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan truk Mitsubishi Fuso di jalan lintas Siantar Simalungun, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Kecelakaan tersebut melibatkan lima mobil dan lima sepeda motor. Diketahui enam korban tewas dalam kejadian ini.

Fakta terbaru mengungkapkan bahwa sopir yang mengemudikan truk itu positif mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Ngelitik Bisa Jadi Tanda Oli Mesin Sudah Minta Ganti

“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir truk dinyatakan positif mengonsumsi narkoba saat berkendara. Untuk itu kasus ini pun masih terus didalami,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).

Agung pun mengingatkan kepada seluruh pengemudi tidak membawa kendaraan dalam kondisi mabuk, apalagi dalam pengaruh narkoba.

Perlu dipahami, pengemudi kendaraan bermotor dituntut selalu konsentrasi karena merupakan konsekuensi dari aktivitas. Kurang konsentrasi akan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan bebas hambatan.

Ilustrasi berkendara.unsplash.com/Viktor Bystrov Ilustrasi berkendara.

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 106 ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Konsentrasi yang dimaksud yaitu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan obat-obatan terlarang.

“Hilang konsentrasi dalam hitungan detik bisa berakibat fatal, apalagi ditambah abai terhadap batas kecepatan dan jaga jarak aman ancaman faktual berupa kecelakaan peluangnya sangat besar,” ucap pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.

Baca juga: Cara Aman Mengendarai Motor Lewat Tanjakan

Budiyanto melanjutkan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.

a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau