JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali berlaku mulai pagi ini, Senin (18/12/2023). Pemprov DKI menerapkan aturan ini sebagai upaya mencegah dan mengurangi kemacetan lalu lintas.
Gage akan berlaku di 25 jalan utama Ibu Kota, dan akan diterapkan selama selama 5 hari kerja, hingga Jumat (22/12/2023).
Menyikapi adanya aturan ini, Pengguna jalan diimbau tertib, dan tidak lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
Pemberian denda itu sudah diatur di dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Jelajah Sulawesi Selatan, MJI Gelar Tour de Celebes 2023
Sebagai informasi, gage berlaku dalam 2 sesi waktu berbeda, dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB untuk sesi pertama, dan pukul 16.00-21.00 WIB untuk sesi kedua.
Berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca juga: Mengurus Kunci Remote Mobil Hilang Lebih Murah ke Spesialis
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim