Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Pagi Ini Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali berlaku mulai pagi ini, Senin (18/12/2023). Pemprov DKI menerapkan aturan ini sebagai upaya mencegah dan mengurangi kemacetan lalu lintas.

Gage akan berlaku di 25 jalan utama Ibu Kota, dan akan diterapkan selama selama 5 hari kerja, hingga Jumat (22/12/2023).

Menyikapi adanya aturan ini, Pengguna jalan diimbau tertib, dan tidak lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.

Pemberian denda itu sudah diatur di dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebagai informasi, gage berlaku dalam 2 sesi waktu berbeda, dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB untuk sesi pertama, dan pukul 16.00-21.00 WIB untuk sesi kedua.

Berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/18/061200815/mulai-pagi-ini-ganjil-genap-jakarta-berlaku-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke