SOLO, KOMPAS.com - Windshield biasanya dipasang sebagai pelengkap skuter matik (skutik) yang berfungsi untuk mencegah angin langsung mengenai pengendara motor.
Dengan menggunakan windshield pada motor, membuat pemilik kendaraan seringkali melakukan kesalahan dengan memanfaatkannya sebagai tempat untuk memasang pelat nomor di bagian belakangnya dan menyebabkannya tidak terlihat jelas.
Lantas, apakah memasang pelat nomor di belakang windshield bisa dikenakanan tilang?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan, memasang pelat nomor di belakang windshield sebaiknya tidak dilakukan.
Baca juga: Tilang Manual Tidak Berlaku Selama Libur Nataru 2023
“Mestinya tidak tepat,” ucap Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
Agus juga menambahkan, memasang pelat nomor di belakang windshield bisa kena teguran saja tidak ada tilang.
“Hanya diperingatkan, utamakan edukasi dan humanis,” ucap Agus.
Sementara, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, pelat nomor memiliki fungsi sebagai petunjuk dan identitas kendaraan, sehingga harus dipasang di tempat yang jelas dan tidak tersembunyi.
Baca juga: Ketahui Risiko jika Minta Blangko Merah Saat Tilang
“Menurut pendapat saya bahwa pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek teknik atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas,” ucap Budiyanto.
Budiyanto juga menambahkan, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Tepatnya pada Pasal 68, di mana tertulis pelat nomor wajib berisi kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang diatur.
Maka dari itu, pemasangan pelat nomor kendaraan tidak boleh asal buang, asal pasang dan modifikasi tanpa mengacu regulasi.
Baca juga: Polisi Tilang Pemotor yang Kawal Ambulans, Netizen Meradang
Memasang pelat nomor di windshield boleh saja dilakukan, namun harus terlihat dengan jelas dari depan.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ucap Budiyanto.
Ini juga diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 yang menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.