Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencegah Menjamurnya Pengawal Ambulans Sipil di Jalan

Kompas.com - 15/12/2023, 11:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawal ambulans swasta menjadi polemik di masyarakat. Diakui atau tidak, adanya pengawalan membantu tugas ambulans karena membuka jalan saat sedang macet.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, menilai, pengendara motor dari masyakat sipil yang memberikan pengawalan ambulans menjadi fenomena menarik jika dilihat dari prespektif hukum dan aspek kemanusiaan.

Baca juga: Insiden Komunitas Avanza-Xenia dengan Fortuner, Pelaku Kena Sanksi Tegas

Dari prespektif hukum, masyarakat yang melakukan pengawalan jelas melanggar peraturan namun dari sisi kemanusian harus diacungi jempol.

Pengawalan ambulans bukan wewenang masyarakat sipil. Kewenangan pengawalan berada pada petugas kepolisian, merujuk pada regulasi Pasal 14 UU Ayat 1 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Sehingga apabila dilaksanakan oleh masyarakat sipil (pengendara sepeda motor) yang tidak memiliki kewenangan merupakan pelanggaran hukum. Kemudian dari prespektif ketrampilan atau kompetensi pengawalan sudah barang tentu petugas Kepolisian sudah memiliki keahlian di bidangnya," ujar Budiyanto dalam keterangan resminya, belum lama ini.

"Karena berbicara pengawalan adalah memberikan nuansa keamanan, kenyamanan dan keselamatan dari titik pemberangkatan sampai dengan tujuan akhir," kata Budiyanto.

Baca juga: DAMRI Siap Operasikan 1.324 Bus Selama Masa Nataru

Budiyanto mengatakan, fenomena masyarakat sipil yang menggunakan motor dan melakukan pengawalan ambulans kemungkinan karena keadaan memaksa atau mendesak dengan pertimbangan aspek kemanusiaan.

"Mungkin tidak tahu harus kordinasi dengan siapa dan melihat situasi kemacetan di jalan sehingga terpanggil untuk melakukan pengawalan," kata Budiyanto.

"Hanya mungkin yang perlu kita sadari dan kita berikan pencerahan bahwa pengawalan akan dapat berisiko kepada masalah keamanan, keselamatan dan kewenangan, dan hal ini juga dapat berkonsekuensi kepada masalah hukum dan resiko lainnya," katanya.

Baca juga: Penjualan Mobil Pikap Menyusut, Suzuki New Carry Tetap Moncer

Budiyanto mengatakan, buat pengemudi ambulans jika akan membawa orang sakit sebaiknya berkordinasi atau berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk minta bantuan pengawalan.

"Dengan kordinasi dan minta bantuan pengawalan sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko dalam proses pengawalan," katanya.

"Edukasi perlu diberikan kepada masyarakat berkaitan dengan pengawalan, sehingga masyarakat paham tentang kewenangan pengawalan dari prespektif hukum dan batasan partisipasi dari dari prespektif kemanusian," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
benar apa yg disampaikan oleh pengamat tsbt. namun apakah petugas serta prosedur dilapangan sdh siap melaksanakan tugas yg dimaksud? dalam berbagai hal birokrasi, sering saya berurusan dgn aph dan asn. hal hal yang bersifat ideal itu hanya sekedar wacana. pelaksanaan birokrasi tidak seindah harapan.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau