Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Mobil Bekas yang Pernah Turun Mesin, Perlu Lebih Waspadai

Kompas.com - 14/12/2023, 13:02 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.comMobil bekas banyak diminati masyarakat lantaran harganya lebih terjangkau daripada yang baru. Namun, dalam membelinya konsumen harus teliti.

Jangan sampai mendapatkan unit dengan kondisi tidak prima, karena justru konsumen akan banyak dirugikan khususnya untuk memperbaikinya di bengkel.

Salah satunya, konsumen wajib hati-hati saat mobil bekas yang pernah turun mesin. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Eropa Bekas di Bawah Rp 50 Juta Desember 2023

Pemilik Aha Motor Yogyakarta Hardi Wibowo mengatakan, layak atau tidaknya mobil bekas untuk dibeli tentu saja ditentukan oleh kondisinya. Khusus soal turun mesin, memang ada catatan yang perlu dipahami oleh calon pembeli.

“Sebenarnya turun mesin atau overhaul adalah proses perbaikannya, sedangkan isinya bermacam-macam tergantung dari kerusakan dan perbaikan yang dilakukan, nah yang perlu diketahui oleh calon pembeli mobil bekas adalah jenis perbaikannya,” ucap Hardi kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Hardi mengatakan perbaikan yang dilakukan di dalam proses overhaul bermacam-macam. Ada perbaikan yang aman dilakukan meski berkali-kali, dan ada perbaikan yang memiliki batas atau limit.

Baca juga: Ini 5 Mobil Bekas Paling Banyak Dicari Sepanjang 2023

Menurut Hardi selama proses dilakukan dengan baik, ada tahapan kendali kontrol setelah mobil melakukan turun mesin maka tidak masalah dilakukan berkali-kali khusus perbaikan tertentu.

“Seperti mesin yang overhaul karena oli berlumpur, perbaikannya hanya membersihkan komponen, semua hasil pengukuran baik maka aman dilakukan meski berkali-kali, asal pengerjaannya baik,” ucap Hardi.

Sedangkan perbaikan yang ada batasannya, Hardi menegaskan perlu diperhatikan oleh calon pembeli mobil bekas seperti pemangkasan, mengubah ukuran piston, mengubah metal dan sebagainya.

Baca juga: Menu Mobil Bekas Rp 100 Jutaan, dari MPV hingga City Car

“Misalkan alasan dilakukan overhaul adalah overheat, setelah diukur kepala dan blok mesin melengkung maka perlu dilakukan proses perataan atau pemangkasan, ini ada batas limitnya, sehingga tidak bisa dilakukan beberapa kali,” ucap Hardi.

Bahkan, ketika dilakukan perataan blok mesin hampir mendekati limitnya itu ada penyesuaian yang harus dilakukan agar seal oli tetap bekerja dengan baik.

“Proses perataan blok dan kepala silinder dapat membuat seal crankshaft tidak presisi, akibatnya oli mesin akan terus-terusan bocor jika tidak ditangani dengan apik, dan itu berisiko,” ucap Hardi.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 90 Jutaan, Bisa Dapat Camry dan Accord

Selain perbaikan blok dan kepala silinder, pengubahan ukuran piston, diameter silinder, dan atau undersize crankshaft itu juga ada batasnya menurut Hardi.

“Pemilik mobil kan dihadapkan dengan pilihan, mau ganti komponen atau melakukan pengubahan ukuran komponen, sedangkan jika ganti kan harganya tidak murah,” ucap Hardi.

Jadi, mobil pernah melakukan turun mesin tidak layak dibeli lantaran mengantisipasi kondisi-kondisi seperti yang disebutkan di atas. Namun, ketika proses perbaikannya optimal dalam artian tidak tanggung maka hasilnya akan baik dan mobil tetap layak dibeli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau