benar apa yg disampaikan oleh pengamat tsbt. namun apakah petugas serta prosedur dilapangan sdh siap melaksanakan tugas yg dimaksud? dalam berbagai hal birokrasi, sering saya berurusan dgn aph dan asn. hal hal yang bersifat ideal itu hanya sekedar wacana. pelaksanaan birokrasi tidak seindah harapan.
kalau memang dari pihak sipil dilarang untuk melakukan pengawalan ambulance,hendaknya dari pihak yg berwenang yg telah ditunjuk oleh undang undang,hendaknya lebih memaksimalkan tugas dan fungsinya tanpa kecuali.
jangan sampai ada image di masyarakat bahwa mereka hanya nongkrong di pos saja.
saya kira, sekarang bukan menampilkan pengawal pelat putih ( bukan polisi) tapi menyadarkan masyarakat supaya menghormati hak ambulance untuk diberikan akses jalan