JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir-akhir ini sering kejadian pemilik mobil yang arogan dan memasang pelat dinas palsu. Biasanya mobil dipasangi strobo dan ada saja yang kelakuan pengemudinya emosian.
Terakhir ada pemilik Toyota Fortuner arogan, mengancam pengguna jalan lain. Lalu ada juga pengemudi Pajero yang pakai pelat dinas, kelakuan di jalan ugal-ugalan, membahayakan orang.
Mirisnya, kalau dicari lewat mesin pencarian, mudah mendapatkan akun penjual pelat dinas palsu. Harganya beragam, dari ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Pelat Polisi Palsu Beli Online
Seharusnya, pelat yang ada di kendaraan, baik sipil sampai dinas, dikeluarkan oleh pihak berwajib. Pembuat pelat selain dari Kepolisian maka bisa dibilang melanggar hukum.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, banyak penjual pelat palsu berkeliaran di pinggir jalan atau di lokapasar, artinya ada kelemahan oleh aparat di bidang pengawasan.
"Seharusnya pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya dapat berkolaborasi, menertibkan tempat-tempat yang memberikan jasa pembuatan pelat nomor," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (22/10/2023).
Baca juga: Bagnaia Tahu Ban Jorge Martin Bakal Habis Sebelum Balapan Berakhir
Budiyanto menjelaskan, pihak yang berhak menerbitkan, membuat, dan mencetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cuam Kepolisan Republik Indonesia.
"Berarti ada oknum yang membuat atau mencetak TNKB adalah perbuatan melanggar hukum," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.