Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mobil Asal Pakai Lampu Hazard, Bikin Pengendara Lain Bingung

Kompas.com - 22/10/2023, 15:21 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu hazard pada kendaraan berfungsi sebagai tanda isyarat peringatan. Sesuai dengan nama dan fungsinya, lampu ini hanya digunakan pada keadaan darurat saja, misalnya kendaraan harus segera menepi.

Penjelasan ini sebagaimana tertulis di dalam pasal 121 ayat (1) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara spesifik mengatur etika pemakaian lampu hazard.

Apabila lampu hazard digunakan tidak pada waktu dan tempat yang sesuai, hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pengguna jalan lain.

Contoh penggunaan yang keliru dibagikan oleh akun tiktok @plk.99, nampak seorang pengendara mobil Honda BR-V menyalakan lampu hazard di area perempatan jalan.

Baca juga: Jepang Mulai Uji Coba Pengisian Daya Mobil Listrik Secara Nikabel

@plk.99

 

? original sound - Mbul ???? - Mbul ????

 

Tindakan ini dikeluhkan oleh perekam yang mobilnya berada di belakang. Dia mengaku kebingungan dan tidak mengetahui, apakah pengendara di depan hendak belok kanan, kiri, atau lurus ke depan.

“Pahami fungsi lampu hazard, kalau buat jalan lurus akan membingungkan yang dari arah kiri atau kanan,” tulis si perekam, dikutip Kompas.com Minggu (22/10/2023).

Pada kesempatan terpisah, Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC) menjelaskan, lampu hazard memang tidak boleh sembarangan digunakan.

“Untuk lampu hazard, penggunaan yang dibenarkan hanya ketika situasi emergency saja dan mobil dalam keadaan berhenti,” ucapnya kepada Kompas.com.

Baca juga: Cuaca Panas, Jangan Lupa Periksa Cairan Radiator Motor

Menyalakan lampu hazard saat hujan lebat sangat tidak dianjurkan, karena bisa membingungkan pengendara lainKOMPAS.com/daafa alhaqqy Menyalakan lampu hazard saat hujan lebat sangat tidak dianjurkan, karena bisa membingungkan pengendara lain

Menurut dia, yang dimaksud dengan situasi emergency adalah situasi di mana pengemudi mengalami kendala yang akan menganggu perjalanan dan harus menepi, seperti mobil mogok karena mesin overheat atau ban mendadak bocor.

Penjelasan serupa juga disampaikan Agus Sani, Head of Safety Riding AHM Wahana. Menurutnya, pemakaian lampu hazard yang asal-asalan bisa membahayakan pengendara lain.

“Karena pengendara lain jadi tidak tahu, apakah kita (pengguna lampu hazard) mau belok kanan atau kiri, mau akselerasi atau deselerasi. Ini bisa membahayakan,” ucapnya.

Dia menegaskan, hanya ada dua penggunaan lampu hazard di jalan yang bisa ditolerir, yakni saat situasi darurat dan pengendara harus menepi, atau saat kondisi malam hari dan pengendara harus menurunkan kecepatan dalam waktu singkat.

“Misalnya berkendara saat malam, ada orang yang mau menyeberang dan kita harus ngerem mendadak, lampu hazard bisa jadi isyarat pengendara di belakang. Ini baru dibenarkan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau