Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara yang Pakai Pelat Palsu Jadi Target DPO Polisi

Kompas.com - 17/10/2023, 18:31 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan kembali terjadi pada Minggu (15/10/2023). Terekam dalam video viral, nampak seorang oknum pengendara arogan yang menggunakan pelat dinas Polri.

Berdasarkan penelusuran dan investigasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pelat nomor milik oknum tersebut ternyata tidak terdaftar di database Kepolisian.

Hasil investigasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.

“Sudah dicek ke Mabes (Markas Besar) datanya tidak ada, itu (pelat nomor dinas Polri) bodong,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Nekat Pakai Pelat Dinas Polri Palsu, Bisa Didenda sampai Rp 2 Miliar

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA UTARA INFO (@jakut.info)

Eka mengaku akan melakukan penelusuran lebih jauh untuk mengungkap identitas pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu tersebut, proses penyelidikan juga sudah dimulai.

“Masih diselidiki dan (pelaku) sedang dicari,” kata dia.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, pelaku pelanggaran pelat palsu akan ditelusuri oleh aparat.

Proses penelusuran ini juga cukup menjadi prioritas, sebab pengendara yang dimaksud akan menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO), dan dipantau melalui Electronic Traffic Law Enforcement (kamera ETLE).

Baca juga: Daftar Larangan di Jalan Tol yang Wajib Diketahui Pengemudi

Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Kamera ETLE yang menggunakan artificial intelligence (AI) sudah tersambung dengan database Polisi dan langsung mengidentifikasi pelat nomor semua kendaraan yang melintas. Jika data pelat tidak teridentifikasi, hal ini dianggap sebuah anomali dan langsung diselidiki.

“Misalnya (pengendara) sudah dua kali melintas di tempat yang sama, tapi data kendaraannya tidak ada, itu langsung diproses. Nanti akan ada anggota yang berjaga di lokasi,” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

Kendati demikian, Mukmin mengakui jika prosedur semacam ini tidak bisa dilakukan dengan instan, karena membutuhkan koordinasi dengan banyak pihak.

Baca juga: Orangtua Jangan Sembarangan Kasih Izin Anak di Bawah Umur Naik Motor

Polisi Benarkan Rubicon Mario Gunakan Pelat Palsu milik anak PNS Pajak DJP Rafael Alun Trisambodo.Dzaky Nurcahyo Polisi Benarkan Rubicon Mario Gunakan Pelat Palsu milik anak PNS Pajak DJP Rafael Alun Trisambodo.

“Sebelum eksekusi, data-data dan informasi harus lengkap dulu, memang tidak bisa gegabah,” kata dia.

Untuk diketahui, jeratan hukum yang dibebankan bagi pemilik pelat nomor palsu adalah pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan, dan atau denda kategori V (sedang) dengan nilai maksimal Rp 500.000.

Dasar hukum ini sebagaimana tertulis di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Jangan Sembarangan, Aturan Tilang Uji Emisi Perlu Dasar Hukum yang Baku

Pengendara Honda Freed pelat nomor polisi di Jalan Tol Tangerang Merak saat diamankan petugas dari PJR Induk Serang Timur.Dokumentasi Polisi Pengendara Honda Freed pelat nomor polisi di Jalan Tol Tangerang Merak saat diamankan petugas dari PJR Induk Serang Timur.

Sedangkan bagi pengendara yang menggunakan pelat dinas palsu dan mengaku-ngaku anggota, besaran dendanya berkali-kali lipat lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Adapun dasar hukum untuk pelanggaran ini diatur di dalam Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau