Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Mobil Berhenti Langsung Diderek Dishub, Akhirnya Bayar Rp 500.000

Kompas.com - 27/09/2023, 13:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan pengemudi mobil kesal dengan Dinas Perhubungan (Dishub) yang ingin menderek mobilnya karena dianggap parkir sembarangan.

Dalam video yang diungah akun TikTok, Bunga Aurellie tersebut, berkilah bahwa mobilnya tidak parkir sembarangan, dan hanya berhenti sebantar karena masih ada orang di dalam mobil.

"Kok dishub skrg udh kayak tukang palak yah gak suka aja caranya ngancem langsung di bwa," tulis keterangan video dikutip Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

@bungaaurellie Benci bgt berasa preman tukang palak dan marah2 pdhl keadaanya masih ada aku di dlm mobil mau turun doang langsung mau ancem di derek @Dishub DKI Jakarta @Dishub tolong pak di jelasin yg baik jgn marah2 kayak preman #viralvideo #viraltiktok #dishubdkijakarta ? suara asli - BUNGAAURELLIE????????

"Jd ceritanya gue mau ke fotocopy gue turun kak @lisadwiseptiani09 berhenti sbntr kan kita ga parkir baru 2 menit ga di tinggalin jg keadaan di mobil jg ada orangnya. Trus di mintain 500rb kecuali ka lisa gada di mobil oke lah ini main angkut ajan ngamuk ngamuk dan gue minta penjelasan," tulis keterangan video.

"Pak kalau menjelaskan itu baik baik ya jgn tbtb ngamuk harus dengerin penjelasannya," tambahnya.

Sampai berita ditulis Kompas.com belum mendapat konfirmasi dari Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Bunga Aurellie sang peunggah video yang dalam bio di Instagram merupakan penyanyi, kreator konten, aktris dan model.

Sebuah mobil diderek oleh petugas Dishub DKI di dalam Ancol. Banyak kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan pada perayaan tahun baru ini. Kamis (31/12/2015)Kompas.com/Robertus Belarminus Sebuah mobil diderek oleh petugas Dishub DKI di dalam Ancol. Banyak kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan pada perayaan tahun baru ini. Kamis (31/12/2015)

Bicara mengenai aturan marka atau rambu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isi dari pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

  • Rambu perintah atau rambu larangan Marka jalan Alat pemberian isyarat lalu lintas
  • Gerakan lalu lintas
  • Berhenti dan parkir

Kemudian sesuai Pasal 275 Ayat 1 U yang sama serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan yang diparkir sembarangan dapat langsung diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pelanggar juga dikenai sanksi Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau