JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan pengemudi mobil kesal dengan Dinas Perhubungan (Dishub) yang ingin menderek mobilnya karena dianggap parkir sembarangan.
Dalam video yang diungah akun TikTok, Bunga Aurellie tersebut, berkilah bahwa mobilnya tidak parkir sembarangan, dan hanya berhenti sebantar karena masih ada orang di dalam mobil.
"Kok dishub skrg udh kayak tukang palak yah gak suka aja caranya ngancem langsung di bwa," tulis keterangan video dikutip Kompas.com, Rabu (27/9/2023).
"Pak kalau menjelaskan itu baik baik ya jgn tbtb ngamuk harus dengerin penjelasannya," tambahnya.
Sampai berita ditulis Kompas.com belum mendapat konfirmasi dari Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Bunga Aurellie sang peunggah video yang dalam bio di Instagram merupakan penyanyi, kreator konten, aktris dan model.
Bicara mengenai aturan marka atau rambu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi dari pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
Kemudian sesuai Pasal 275 Ayat 1 U yang sama serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan yang diparkir sembarangan dapat langsung diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pelanggar juga dikenai sanksi Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/27/130100315/video-viral-mobil-berhenti-langsung-diderek-dishub-akhirnya-bayar-rp