JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan dengan pelat nomor cantik harus memahami tentang masa berlaku dan proses perpanjang. Sebab memakai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat pilihan memiliki batas waktu tertentu.
Sebagai informasi, tarif pembuatan nomor pelat pilihan cukup merogoh kocek lebih karena tarifnya berbeda dengan nomor polisi (nopol) biasa. Paling murah Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf, dan yang termahal Rp 20 juta buat satu angka dan tanpa huruf belakang.
Baca juga: Penyebab Pelat Nomor Tidak Mengikuti Huruf Depan Daerahnya
Adapun mengenai biaya penggunaan nopol cantik harus dibayarkan ketika awal mendaftar dan berlaku selama lima tahun.
Kebijakan ini sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor : Kep/166/VII 2019 tentang NRKB pilihan.
Sehingga selain membayar pajak kendaraan bermotor yang tercantum di STNK, pemilik kendaraan juga harus menambah biaya pelat nomor pilihan yang besarnya mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Kemudian, penggunaan plat nomor cantik juga memiliki beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor : Kep/166/VII 2019 tentang NRKB pilihan, yaitu:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.