Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun, tapi Bisa Diperpanjang

Kompas.com - 18/09/2023, 09:31 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan dengan pelat nomor cantik harus memahami tentang masa berlaku dan proses perpanjang. Sebab memakai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat pilihan memiliki batas waktu tertentu.

Sebagai informasi, tarif pembuatan nomor pelat pilihan cukup merogoh kocek lebih karena tarifnya berbeda dengan nomor polisi (nopol) biasa. Paling murah Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf, dan yang termahal Rp 20 juta buat satu angka dan tanpa huruf belakang.

Baca juga: Penyebab Pelat Nomor Tidak Mengikuti Huruf Depan Daerahnya

Adapun mengenai biaya penggunaan nopol cantik harus dibayarkan ketika awal mendaftar dan berlaku selama lima tahun.

Kebijakan ini sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor : Kep/166/VII 2019 tentang NRKB pilihan.

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Sehingga selain membayar pajak kendaraan bermotor yang tercantum di STNK, pemilik kendaraan juga harus menambah biaya pelat nomor pilihan yang besarnya mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Kemudian, penggunaan plat nomor cantik juga memiliki beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor : Kep/166/VII 2019 tentang NRKB pilihan, yaitu:

  • Poin pertama dijelaskan, NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
  • Poin kedua, NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
  • Poin ketiga, NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
  • Poin keempat, masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
  • Poin kelima, perpanjangan NRKB pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  • Poin keenam, apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan yang baru selama lima tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com