Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Pelat Nomor Lebih Cepat, Korlantas Siapkan e-Faktur

Kompas.com - 14/09/2023, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mempercepat proses registrasi dan identifikasi dengan meluncurkan e-Faktur. Diharapkan layanan ini akan mempermudah proses pengurusan pelat nomor kendaraan baru.

Seperti diketahui, faktur kendaraan menjadi satu dokumen penting yang berisi keterangan lengkap kendaraan bermotor.

Faktur berisi informasi nomor mesin, nomor rangka, harga pabrik hingga nama pembeli. Faktur dibuat oleh diler sewaktu konsumen membeli kendaraan.

Baca juga: Keunggulan Tambal Ban Model Payung ketimbang Tusuk Cacing

Ilustrasi BPKB Dok. Grid.ID/Octa Saputra Ilustrasi BPKB

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya sudah merancang e-Faktur alias faktur elektonik.

“Ini keinginan saya, saya sedikit cemburu dengan Dukcapil. Dukcapil zaman kita dulu, punya NIK itu saat 17 tahun. Sekarang ini sudah enggak, sekarang orang baru lahir di Indonesia sudah punya NIK,” ujar Yusri di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

“Ini yang jadi dasar saya, kenapa enggak semua kendaraan bermotor yang baru lahir di Indonesia, itu sudah terdaftar NIK-nya sama saya. Jadi database saya sudah ada,” kata dia.

Baca juga: Video Viral Seorang Ibu Isi BBM Honda BeAT Pakai Pertamax Turbo

Faktur kendaraan sendiri memiliki fungsi penting. Data-data yang ada di dalam faktur kendaraan itu bakal dimuat dalam STNK dan BPKB.

Kemudian, faktur kendaraan menjadi salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Faktur kendaraan menjadi syarat administrasi untuk pengurusan STNK dan BPKB.

“Contoh saja, bapak bikin kendaraan listrik, belum terdaftar ke saya, motor bapak dipakai untuk tindak pidana. Nanti pada saat dicek ke saya, loh belum ada saya datanya,” ucap Yusri.

Baca juga: Alasan Tetap Pertahankan WSBK Mandalika meski Merugi

Kenali beberapa perbedaan antara gadai kendaraan dan gadai BPKB di PegadaianDok Samsat Kenali beberapa perbedaan antara gadai kendaraan dan gadai BPKB di Pegadaian

Ia juga mengatakan, nantinya faktur elektronik akan berbentuk barcode maupun cip. Selain berisi nomor registrasi kendaraan, data di dalam e-Faktur juga bisa menunjukkan status pengurusan surat kendaraan.

“Pada saat bapak membuat fakturnya, itu sudah bisa masuk ke kami, di dalamnya ada TNKB. Sementara perjalanan di Bea Cukai, Menperindag, Perhubungan dan Kepolisian, kami sudah bisa tahu dari elektronik faktur itu,” kata Yusri.

"Jadi kalau masyarakat gini, saya beli mobil, saya beli motor listrik, sebulan kemudian saya tanyakan ke Pak Yusri. Pak Yusri saya sudah sebulan beli motor, kok belum keluar BPKB STNK? Setelah kami cek, masih nyangkut di Perhubungan, tetapi yang disalahkan polisi semua," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com