JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap (gage) mulai pagi ini, Senin (18/9/2023). Aturan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan di titik lalu lintas ramai,
Gage akan diterapkan selama 5 hari kerja, hingga Jumat (22/9/2023) dan dibagi dalam dua waktu penerapan, sesi pertama dimulai pada 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sesi terakhir pada 16.00 sampai 21.00 WIB.
Untuk lokasi penerapannya, gage diadakan di 25 jalan utama dan 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Baca juga: Catat, Ini Tarif Jasa Derek Resmi di Jalan Tol DKI Jakarta
Pengguna kendaraan dianjurkan taat terhadap aturan dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, supaya tidak menerima sanksi berupa tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Berikut adalah daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.