Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Sebut Nopol Khusus Kode ZZ Tidak Kebal Ganjil Genap

Kompas.com - 04/05/2024, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus, menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor khusus kode ZZ tidak dikecualikan dari aturan ganjil-genap di Jakarta.

Yusri mengatakan, meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor khusus, bukan berarti mereka kebal dari aturan ganjil-genap yang berlaku.

“Pelat khusus ini tidak menghapus aturan ganjil-genap. Kapan nomor khusus ini tidak berlaku untuk aturan ganjil genap? Hanya untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan,” ujar Yusri, dilansir dari laman resmi Polri, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Efek Buruk Sering Menggeser Tuas Transmisi Mobil Matik

Video viral arogansi pengendara mobil berpelat nomor RFSdok.Cetul_22/Instagram Video viral arogansi pengendara mobil berpelat nomor RFS

“Misalnya, Panglima TNI menggunakan kode ZZT yang sedang dalam pengawalan, meskipun nomornya ganjil saat itu, namun jika hari itu genap, tetap diperbolehkan,” kata dia.

Sejak tahun 2022, Korps Lalu Lintas Polri telah menghentikan penggunaan pelat khusus RF dan menggantinya dengan kode ZZ.

Yusri menambahkan penggunaan pelat khusus ZZ saat ini dibatasi, tidak seperti pelat RF yang sebelumnya beredar luas.

Baca juga: PT Sukun Luncurkan Bus Karyawan Baru Tanpa AC

“Pelat khusus ZZ hanya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Satu orang pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat khusus ZZ,” ucap Yusri.

Ia menjelaskan, bahwa di kementerian/lembaga, pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal.

Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Murah per Mei 2024, mulai Rp 135 Juta

Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.Icha Rastika Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.

“Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD,” kata Yusri.

“Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan,” ujarnya.

Yusri menekankan pentingnya pematuhan terhadap aturan tersebut demi menjaga ketertiban lalu lintas di Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan, termasuk bagi pemilik kendaraan dengan pelat khusus ZZ yang tidak mematuhi ketentuan ganjil-genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com