JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua pekan, yaitu mulai pagi hari ini, Senin (18/9/2023) hingga Minggu (1/10/2023).
Informasi ini disayembarakan melalui beberapa akun resmi TMC Polda Metro Jaya, salah satunya lewat akun instagram @tmcpoldametro.
Melalui unggahan tersebut, dijelaskan jika Operasi Zebra Jaya ditujukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jelang Pemilu Damai 2024.
Baca juga: Distrik Otomotif PIK 2 Diresmikan, Terbesar dan Terlengkap di Indonesia
View this post on Instagram
"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada Tanggal 18 September - 1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024,” tulis akun resmi, dikutip Kompas.com Senin (18/9/2023).
Melalui akun tersebut, dipaparkan pula 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023.
Daftarnya adalah sebagai berikut:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.