Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Fortuner Menyalip dari Bahu Jalan dan Kecelakaan di Tol Layang MBZ | Pelat Nomor Khusus ZZ Tidak Bisa Dipakai Sembarang Orang | Hukuman buat Pengguna Pelat Nomor Khusus Palsu

Kompas.com - 08/05/2024, 06:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pembaca yang penasaran dengan kejadian Fortuner yang menyalip dari bahu jalan dan kecelakaan di tol layang MBZ. Selain itu, banyak juga yang ingin tahu tentang pelat nomor khusus ZZ yang tidak bisa dipakai sembarang orang.

Tak ketinggalan, banyak pembaca yang ingin tahu hukuman buat pengguna pelat nomor khusus palsu. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini deretan artikel otomotif terpopuler pada Selasa (7/5/2024):

1. Fortuner Menyalip dari Bahu Jalan dan Kecelakaan di Tol Layang MBZ

Kecelakaan di tol layang MBZ, Toyota Fortuner menyalip dari bahu jalan dan menabrak ElfDok. @lowslowmotif Kecelakaan di tol layang MBZ, Toyota Fortuner menyalip dari bahu jalan dan menabrak Elf

Belum lama ini, terjadi kecelakaan di tol layang MBZ yang diakibatkan oleh pengendara Toyota Fortuner. Beredar video viral dari kecelakaan tersebut di media sosial.

Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif, Senin (6/5/2024). Pada video tersebut, terlihat Fortuner berwarna hitam melaju cukup kencang dari bahu jalan.

Baca juga: Fortuner Menyalip dari Bahu Jalan dan Kecelakaan di Tol Layang MBZ

2. Soal Pelat Nomor Fortuner yang Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Ini Penjelasan Polisi

Tangkapan layar dari akun Instagram @dashcam_owners_indonesia terkait kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas Polda Jabar 7-VIII di KM 14 Tol Layang Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ), Senin (6/5/2024) pagi, Selasa (7/5/2024).dok. Akun Instagram @dashcam_owners_indonesia Tangkapan layar dari akun Instagram @dashcam_owners_indonesia terkait kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas Polda Jabar 7-VIII di KM 14 Tol Layang Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ), Senin (6/5/2024) pagi, Selasa (7/5/2024).

Kecelakaan lalu lintas belum lama ini terjadi di tol layang MBZ yang melibatkan Toyota Fortuner dengan Elf. Diduga pengendara Fortuner menggunakan pelat palsu.

Pada video viral yang diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif, Fortuner hitam terlihat melaju dalam kecepatan tinggi melalui bahu jalan. Setelah kembali ke jalur kiri, Fortuner menabrak bagian samping Elf hingga keduanya kehilangan kendali.

Baca juga: Soal Pelat Nomor Fortuner yang Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Ini Penjelasan Polisi

3. Pelat Nomor Khusus ZZ Tidak Bisa Dipakai Sembarang Orang

 

Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnyaHumas Polri Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya

Pelat nomor khusus atau pelat dewa dengan kode RF sudah tidak berlaku sejak akhir 2023. Penggantinya, mobil dengan nomor dewa itu punya kode ZZ di belakang dan tersedia lebih terbatas.

Pihak kepolisian juga telah memasang teknologi Radio Frequency Identification (RFID) pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pelat nomor palsu yang dilakukan oknum untuk memperoleh berbagai keuntungan.

 Baca juga: Pelat Nomor Khusus ZZ Tidak Bisa Dipakai Sembarang Orang

4. Ini Akibatnya jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bertahun-tahun

Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.

Setiap pemilik kendaraan bermotor, wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK merupakan dokumen penting yang menunjukkan legalitas berkendaraan sehingga perlu diperpanjang secara berkala, baik tahunan maupun lima tahunan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK menjadi bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan.

Baca juga: Ini Akibatnya jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bertahun-tahun

5. Hukuman buat Pengguna Pelat Nomor Khusus Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Dipalsukan 
TMC Polda Metro Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Dipalsukan

Kejadian pengemudi mobil arogan di jalan dan memakai pelat nomor khusus palsu kerap terjadi. Perilaku itu membuat masyarakat tidak nyaman dengan kehadirannya, apalagi yang pakai strobo dan sirene.

Dahulu sering ditemui pengguna pelat nomor khusus dengan kode RF yang dipalsukan. Sejak akhir 2023, kode RF pun sudah tidak berlaku, diganti dengan ZZ.

Baca juga: Hukuman buat Pengguna Pelat Nomor Khusus Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau