Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Melanggar Didenda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap (gage) mulai pagi ini, Senin (18/9/2023). Aturan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan di titik lalu lintas ramai,

Gage akan diterapkan selama 5 hari kerja, hingga Jumat (22/9/2023) dan dibagi dalam dua waktu penerapan, sesi pertama dimulai pada 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sesi terakhir pada 16.00 sampai 21.00 WIB.

Untuk lokasi penerapannya, gage diadakan di 25 jalan utama dan 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.

Pengguna kendaraan dianjurkan taat terhadap aturan dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, supaya tidak menerima sanksi berupa tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Berikut adalah daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/18/063100915/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-melanggar-didenda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke