Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Khusus ZZ Tidak Bisa Dipakai Sembarang Orang

Kompas.com - 07/05/2024, 07:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor khusus atau pelat dewa dengan kode RF sudah tidak berlaku sejak akhir 2023. Penggantinya, mobil dengan nomor dewa itu punya kode ZZ di belakang dan tersedia lebih terbatas.

Pihak kepolisian juga telah memasang teknologi Radio Frequency Identification (RFID) pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pelat nomor palsu yang dilakukan oknum untuk memperoleh berbagai keuntungan. 

“Sekarang RFID sudah dipasang untuk nomor khusus atau nomor rahasia, menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ketahuan data base kendaraan palsu atau tidak. Sehingga yang palsu ditangkap semuanya, banyak yang sudah kita amankan,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Pelat Nomor Khusus dengan Kode ZZ Dibikin Terbatas dan Dijatah

Walau punya jumlah yang lebih terbatas, pelat khusus masih bisa diperoleh pihak tertentu yang memenuhi syarat wajib. Ada beberapa langkah yang harus dilalui biar mendapatkan pelat dewa tersebut.

Tahap pertama dan wajib dipenuhi berkaitan dengan pangkat. Pemohon pelat nomor dewa harus punya jabatan tinggi, yakni antara eselon 1 atau eselon 2.

Jika posisi jabatan sudah sesuai aturan dan jelas, langkah selanjutnya adalah pengajuan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk Kepolisian. Untuk pejabat instansi lembaga negara, pengajuannya diberikan kepada Inspektorat Badan Intelijen Keamanan, sedangkan untuk TNI, pengajuannya kepada Polisi Militer (POM).

Baca juga: Cerita Umar Abdullah, Pertama Kali Balap di Sepang Langsung Naik Podium TCR Asia Pro

“Nantinya kepala satuan tugas dari instansi bersangkutan akan memberikan pengajuan kepada Kadiv Propam. Nantinya akan dilakukan assesment terlebih dahulu,” kata Yusri.

Assessment yang dimaksud bertujuan untuk memeriksa track record serta riwayat dari pemohon. Jika dijumpai ada poin-poin ketidaklayakan seperti pernah melakukan pelanggaran, pihak penguji berhak melakukan penolakan.

“Kalau sudah dinyatakan layak, barulah Kadiv Propam berkoordinasi dengan saya sebagai Regident. Nantinya sayalah yang mencetak langsung pelat tersebut di Korlantas Polri,” kata Yusri.

Rentetan prosedur pembuatan pelat nomor dewa memang terbilang panjang dan ketat. Untuk memastikan supaya pengguna betul-betul layak dan tidak melakukan penyalahgunaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ooooo.. plat sakti utk mobil² pribadi para pejabat agar aman dari ganjil genap, tilang etle, dll mantap bingits pakpol, ruarrrr biasaaahhh bhuahahahahahahaaaaaaaa


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau