JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap (gage) mulai pagi ini, Senin (18/9/2023). Aturan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan di titik lalu lintas ramai,
Gage akan diterapkan selama 5 hari kerja, hingga Jumat (22/9/2023) dan dibagi dalam dua waktu penerapan, sesi pertama dimulai pada 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sesi terakhir pada 16.00 sampai 21.00 WIB.
Untuk lokasi penerapannya, gage diadakan di 25 jalan utama dan 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Baca juga: Catat, Ini Tarif Jasa Derek Resmi di Jalan Tol DKI Jakarta
Pengguna kendaraan dianjurkan taat terhadap aturan dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, supaya tidak menerima sanksi berupa tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Berikut adalah daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
Baca juga: Distrik Otomotif PIK 2 Diresmikan, Terbesar dan Terlengkap di Indonesia
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
Baca juga: TMII Siapkan Shuttle Gratis Khusus Antar Jemput Penumpang LRT
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.