Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percuma Palsukan Pelat Nomor Khusus ZZ, Tetap Kena Ganjil Genap

Kompas.com - 06/05/2024, 09:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus orang sipil menggunakan pelat nomor khusus sering terjadi. Dulu kejadiannya memakai pelat dengan huruf belakang RF, tujuannya biar bisa bebas melewati ganjil genap.

Polemik tersebut pun direspons Polri, dengan mengganti pelat RF ke ZZ. Cuma tentu saja tidak menutup kemungkinan kalau nantinya ada pemalsuan pelat nomor khusus dengan kode ZZ.

Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus memastikan, percuma kalau memalsukan pelat nomor khusus, ganjil genap akan tetap berlaku buat penggunanya, mau yang asli buat dinas maupun palsu.

Baca juga: Video Viral Polisi Sebut Pelat Nomor Model Tempel Langgar Peraturan

Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Dipalsukan 
TMC Polda Metro Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Dipalsukan

"Banyak yang menghindari ganjil genap, tapi nomor khusus itu tetap kena ganjil genap, ditilang," kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (5/5/2024).

Yusri bilang, percuma beli pelat nomor khusus palsu sampai harus bayar jutaan rupiah. Pelat nomor khusus baru terbebas dari ganjil-genap saat sedang dikawal.

Baca juga: Hanya Ada Satu Cabang, Bagaimana Layanan Purna Jual Ducati Saat Ini?


"Jadi enggak usah beli-beli, padahal tetap kena tilang," kata Yusri.

Selain itu, peredaran pelat nomor khusus dengan kode ZZ sekarang sudah dikurangi. Cuma mobil dinas yang punya jabatan dan satu unit saja. Penggunanya juga terbatas, tidak sampai Eselon III seperti pelat RF.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau