Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Tarif Jasa Derek Resmi di Jalan Tol DKI Jakarta

Kompas.com - 17/09/2023, 16:22 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa derek di jalan tol jadi bagian pelayanan yang disediakan pengelola. Tujuannya untuk membantu kendaraan yang mengalami masalah di jalan tol.

Mengutip dari Kompas.com, pengguna jalan tol dapat menggunakan jasa derek gratis maupun berbayar yang telah disediakan.

Namun, untuk layanan derek gratis hanya membawa kendaraan yang bermasalah sampai ke pintu tol terdekat.

Sedangkan jika kendaraan ingin diderek sampai bengkel, maka akan dikenakan biaya tersendiri.

Baca juga: Sediakan Ragam Pilihan Busi, NGK Buka Official Store

Adapun tarif derek resmi di jalan tol, yang telah tertulis pada Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 Tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan.

Layanan gratis mobil derek Kota SoloKOMPAS.com/ SELMA AULIA Layanan gratis mobil derek Kota Solo

Berikut daftar biaya yang dikenakan untuk menggunakan jasa derek:

1. Mobil penumpang (sedan, jeep, station wagon), mobil barang (pick up, mobil box, light truk dan sejenisnya) dan mobil bus kecil (mikrolet, APK dan sejenisnya):

  • Untuk jarak hingga 10 kilometer : Rp 20.000 per kendaraan
  • Untuk jarak 10 hingga 20 kilometer : Rp 35.000 per kendaraan
  • Untuk jarak lebih dari 20 kilometer : Rp 10.000 per kendaraan setiap lima kilometer berikutnya

2. Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel) dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan gandengan, kereta tempelam, kereta gandengan dan kendaraan khusus):

  • Untuk jarak sampai 10 kilometer : Rp 45.000 per kendaraan
  • Untuk jarak 10 sampai 20 kilometer : Rp 80.000 per kendaraan
  • Untuk jarak lebih dari 20 kilometer : Rp 20.000 per kendaraan setiap lima kilometer berikutnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau