JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa derek di jalan tol jadi bagian pelayanan yang disediakan pengelola. Tujuannya untuk membantu kendaraan yang mengalami masalah di jalan tol.
Mengutip dari Kompas.com, pengguna jalan tol dapat menggunakan jasa derek gratis maupun berbayar yang telah disediakan.
Namun, untuk layanan derek gratis hanya membawa kendaraan yang bermasalah sampai ke pintu tol terdekat.
Sedangkan jika kendaraan ingin diderek sampai bengkel, maka akan dikenakan biaya tersendiri.
Baca juga: Sediakan Ragam Pilihan Busi, NGK Buka Official Store
Adapun tarif derek resmi di jalan tol, yang telah tertulis pada Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 Tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan.
Berikut daftar biaya yang dikenakan untuk menggunakan jasa derek:
1. Mobil penumpang (sedan, jeep, station wagon), mobil barang (pick up, mobil box, light truk dan sejenisnya) dan mobil bus kecil (mikrolet, APK dan sejenisnya):
2. Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel) dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan gandengan, kereta tempelam, kereta gandengan dan kendaraan khusus):
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.