JAKARTA, KOMPAS.com - Total sebanyak 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta kena aturan ganjil genap (gage) selama hari kerja. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (19/6/2023) hingga Jumat (23/6/2023).
Nantinya akan ada 2 waktu penerapan, yakni pagi-siang mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore-malam mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Menyikapu aturan ini, pengguna jalan diimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Bagi para pelanggar, akan dikenai sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan regulasi pasal 287 UU LLAJ.
Baca juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Laga Indonesia vs Argentina
Ini daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap Jakarta :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya