JAKARTA, KOMPAS.com - Total sebanyak 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta kena aturan ganjil genap (gage) selama hari kerja. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (19/6/2023) hingga Jumat (23/6/2023).
Nantinya akan ada 2 waktu penerapan, yakni pagi-siang mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore-malam mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Menyikapu aturan ini, pengguna jalan diimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Bagi para pelanggar, akan dikenai sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan regulasi pasal 287 UU LLAJ.
Baca juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Laga Indonesia vs Argentina
Ini daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap Jakarta :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya