JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral video mengenai pemilik mobil yang parkir di pinggir jalan sempit dan mengganggu pengguna jalan lain.
Rekaman tersebut diunggah oleh pemilik akun @jakartasiana, Senin (4/4/2023). Dalam tayangan itu terlihat salah satu pria yang terlibat cekcok dengan seorang wanita lantaran memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
Diketahui cekcok terjadi lantaran pengendara mobil berwarna putih kesulitan untuk melintas di Jalan Jelambar Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, imbas adanya parkir liar di pinggir jalan.
Baca juga: Ekspansi Diler Motor Listrik Volta, Coba ke Luar Pulau Jawa
Terlihat mobil wanita yang mengenakan kaus lengan panjang parkir terlalu dekat dengan tikungan sehingga menyulitkan mobil lain yang hendak berbelok.
“Lu mau panggil RT, mau panggil RW, mau panggil polisi silahkan, siapa yang salah. Cepetan, gue tungguin, pindahin (mobilnya) deh,” ucap lelaki dalam video tersebut.
Pemilik mobil yang parkir di pinggir jalan karena tidak memiliki garasi memang kerap membuat jengkel, apalagi jika kondisi itu terjadi di jalan yang relatif sempit. Banyaknya kendaraan yang parkir tentu akan membuat kondisi jalan bertambah sempit.
View this post on Instagram
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, parkir liar bisa terjadi karena banyak sebab. Salah satunya ialah kurangnya empati.
“Kita lihat banyak orang yang parkir di jalan-jalan kecil, di perkampungan yang seharusnya mereka belum pantas punya mobil karena tidak punya garasi,” ucap Jusri.
Menurut Jusri, ada konsekuensi kalau mau beli mobil maka harus punya garasi. Atau setidaknya bisa menyewa lahan parkir.
“Jangan pernah mengambil badan jalan, apalagi yang jalannya sempit,” kata dia.
Secara umum, aturan mengenai perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Khusus di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
Baca juga: Malas Nengok Saat Pindah Jalur, Dua Motor Saling Senggol
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Sedangkan untuk sanksinya, sudah ditentukan juga dalam UU LLAJ, tepatnya Pasal 275 ayat (1), yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.