Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Ketupat 2023, Polri Terjunkan Ratusan Ribu Personel

Kompas.com - 05/04/2023, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Ketupat 2023 untuk mengawal aktivitas mudik Lebaran tahun ini.

Kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi kemacetan dan memberi pengamanan saat musim mudik-balik Lebaran 2023.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, target operasi ketupat tahun 2023 ini adalah memberikan kenyamanan dalam perjalanan, sehingga perjalanan waktu tempuh yang semakin baik.

Baca juga: Ekspansi Diler Motor Listrik Volta, Coba ke Luar Pulau Jawa

Terciptanya Kamseltibcarlantas pada jalur arteri, tol dan wisata. Memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan jumlah fatalitas korban kecelakaan.

“Serta memastikan kelancarannya distribusi BBM dan logistik. Harapannya Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus mengelola dengan baik manajemen kelancaran dan keamanan mudik 2023” ucap Aan, dikutip dari Korlantas Polri, Senin (4/4/2023).

Sedikitnya ada 148.211 personel gabungan yang akan diterjunkan dalam pengamanan arus mudik lebaran 2023. Serta ada 2.787 Pos Pelayanan, Pos Pengamanan dan Pos Terpadu disiapkan untuk 146.494 objek pengamanan seperti tempat ibadah, lokasi wisata, jalur mudik dan lokasi lainnya.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Selain itu, Aan menjelaskan, dari hasil evaluasi pada gelaran Operasi Ketupat tahun-tahun sebelumnya ditemukan adanya beberapa hambatan arus lalu lintas, sehingga para petugas di lapangan melakukan beberapa rekayasa lalu lintas seperti contraflow hingga oneway.

Hambatan tersebut di antaranya:

1. Adanya kendaraan yang tidak layak jalan (rusak) atau mogok di jalan raya.
2. Adanya kendaraan yang merusak/menerobos u-turn dan berpindah lajur/jalur saat pelaksanaan rekayasa lalin.
3. Masih adanya pengemudi yang berhenti di bahu jalan tol.
4. Adanya perlambatan arus lalu lintas menjelang lokasi rest area sehingga menimbulkan bottleneck.
5. Adanya Anomali keberangkatan pemudik.
6. Adanya gerbang tol yang masih belum diberdayakan secara maksimal.
7. Kapasitas rest area yang tidak bisa menampung pemudik.
8. Infrastruktur jalan arteri yang kurang memadai, dan
9. Jalur arteri dan wisata perlu adanya rekayasa lalu lintas.

Baca juga: Malas Nengok Saat Pindah Jalur, Dua Motor Saling Senggol

Dengan hambatan ini, Aan menyampaikan beberapa cara bertindak para petugas di lapangan, seperti informasi yang nantinya akan disampaikan lebih cepat baik melalui media elektronik maupun medsos.

"Serta akan menertibkan SKB (Surat Keputusan Bersama) dalam memutuskan penanganan gangguan kamseltibcar lantas pada saat arus mudik," ucap Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com