Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jadwal Layanan Aplikasi Signal Saat Akhir Tahun

Kompas.com - 30/12/2024, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Guna memudahkan pembayaran pajak kendaraan, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menyediakan Samsat Digital Nasional (Signal).

Dengan aplikasi tersebut, wajib pajak bisa melakukan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kapan saja dan di manapun.

Namun, selama akhir tahun 2024 dan tahun baru 2025, layanan Signal hanya berlaku sampai tanggal 30 Desember 2024 pukul 23.59 untuk wilayah DKI Jakarta dan 26 Desember 2024 untuk wilayah lain.

Baca juga: Libur Akhir Tahun, Lokasi Wisata di Jakarta Terapkan Rekayasa Lalin

Hal ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram @samsatdigital, sehingga yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan dimohon untuk segera.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Digital Nasional (@samsatdigital)

Sementara, layanan Signal akan kembali dibuka pada tanggal 2 Januari 2025 untuk wilayah DKI Jakarta, dan 5 Januari 2025 untuk wilayah lain.

Kemudian, dari laman resmi Samsatdigital.id, berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, masukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online:

1. Cara registrasi akun SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar
  • Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor HP
  • Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Masukkan foto e-KTP
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  • Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

Baca juga: Ini 33 Lokasi Parkir Saat Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta

2. Cara daftar kendaraan di aplikasi SIGNAL

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda

3. Cara bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL

  • Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi
  • Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan
  • Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik Lanjut
  • Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul
  • Klik Lanjut, dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia
  • Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera
  • Selesai

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau