SOLO, KOMPAS.com - Guna memudahkan pembayaran pajak kendaraan, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menyediakan Samsat Digital Nasional (Signal).
Dengan aplikasi tersebut, wajib pajak bisa melakukan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kapan saja dan di manapun.
Namun, selama akhir tahun 2024 dan tahun baru 2025, layanan Signal hanya berlaku sampai tanggal 30 Desember 2024 pukul 23.59 untuk wilayah DKI Jakarta dan 26 Desember 2024 untuk wilayah lain.
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Lokasi Wisata di Jakarta Terapkan Rekayasa Lalin
Hal ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram @samsatdigital, sehingga yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan dimohon untuk segera.
View this post on Instagram
Sementara, layanan Signal akan kembali dibuka pada tanggal 2 Januari 2025 untuk wilayah DKI Jakarta, dan 5 Januari 2025 untuk wilayah lain.
Kemudian, dari laman resmi Samsatdigital.id, berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, masukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online:
1. Cara registrasi akun SIGNAL
Baca juga: Ini 33 Lokasi Parkir Saat Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta
2. Cara daftar kendaraan di aplikasi SIGNAL
3. Cara bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.