KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Agustus 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Masyarakat Sulawesi Barat bisa memanfaatkan program tersebut, untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Mengutip dari akun Instagram resmi BPKPD Sulawesi Barat @bpkpdsulbar, Senin (30/12/2024), berikut program yang ditawarkan sebelum berakhir dua hari lagi:
Baca juga: Masih Ada Pemutihan Pajak Jakarta sampai 31 Desember 2024
Masyarakat hanya perlu datang ke satpas terdekat di seluruh Sulawesi Barat sebelum masanya berakhir untuk mendapatkan keringan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.