Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari

Kompas.com - 30/12/2024, 06:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada pekan ini pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta ada perubahan, yaitu hanya diberlakukan selama empat hari kerja.

Pasalnya, pada pekan ini bertepatan dengan Tahun Baru 2025, sehingga gage hanya berlaku pada tanggal 30-31 Desember 2024 dan 2-3 Januari 2025, serta ditiadakan pada Rabu, 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, ganjil genap akan diberlakukan juga pada tanggal 30-31 Desember 2024.

"Tanggal 1 Januari 2025 tidak berlaku, selanjutnya tanggal 2-3 Januari 2025 berlaku kembali ganjil genap," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/12/2024).

Baca juga: Modal Fuso Canter FE SHDX Membantu Pelaku Usaha


Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang berisikan:

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sementara, itu gage di Jakarta diterapkan dua sesi waktu , yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.

Jika melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: Video Viral Mobil Dikempisi Bannya karena Parkir Liar di Monas

Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan :

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau